oleh

Upaya Pemerintah Dalam Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

BANDAR LAMPUNG GS – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. Sebanyak 1046 kendaraan diputar balik oleh petugas kepolisian yang notabenenya bagian dari Satgas Covid-19, yang bertugas pada Operasi Ketupat Krakatau tahun 2021.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops) pada Operasi Ketupat Krakatau tahun ini menjelaskan, berdasarkan data Operasi Ketupat Krakatau 2021 dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sampai dengan Senin (17/5/2021), Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan kendaraan sebanyak 52.577 unit kendaraan.

Terkait giat di pos pengetatan, lanjut Pandra, jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 15.976 kendaraan, jumlah orang yang diperiksa sebanyak 4.140 orang, untuk kendaraan yang diminta putar balik sampai dengan Senin (17/5/2021) sekitar pukul 00.00 WIB sebanyak 1.046 unit kendaraan.

“Pelaksanaan rapid test antigen sebanyak 4.506 orang dengan hasil negatif sebanyak 4.484 orang, sedangkan yang positif sebanyak 22 orang, untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 tilang dan membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 814 buah,” kata Pandra. Selasa (18/5/2021).

Lebih lanjut Pandra mengatakan, untuk kejadian kecelakaan lalu lintas sampai dengan Senin (17/5/2021) terdata sebanyak 36 kejadian, dengan korban meninggal dunia 14 orang, luka berat sebanyak 17 orang dan luka ringan sebanyak 32 orang dengan kerugian materil sebesar Rp. 184.650.000.

Menurutnya, dengan berakhirnya Operasi Ketupat Krakatau 2021 ini, Polda Lampung dan jajaran akan melanjutkan dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) untuk mengantisipasi arus balik.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen,” kata Pandra.

Hal itu, lanjut Pandra, sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 antara lain Surat Keterangan Perjalanan, baik itu surat keterangan karena tugas, maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi.

Kemudian, Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen, sementara hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos pos pengetatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Pandra. (Arta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

7 + 2 =