BANDAR LAMPUNG GS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Periode 2020-2024. Dari 15 orang akan disaring menjadi 5 orang terpilih. Senin (13/1/2020). Di Ruang Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung.
Sebelum pelaksanaan tes, para peserta diberikan arahan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung dan jajaranya di Ruang Aula Rapat DPRD Provinsi Lampung. Setelah itu para peserta satu persatu secara bergantian diuji oleh jajaran anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Adapun 15 orang peserta yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yaitu : Ahmad Alwi Siregar, Dery Hendryan, Dedeh Kurniasih, Erizal, Eko Priyono Santoso, Fadila Sari, Fauzi Heri, Guntur Subing, Muhammad Fuad, Mashudi, Nizwar, Rahmatul Ummah, Syafnizal Datuk Sinaro, Sylvia Wulansari dan Syamsurrizal.
Minggrum Gumay Ketua DPRD Lampung mengatakan, bahwa berbagai tahapan sudah dilalui dan peserta sudah memenuhi persyaratan. Kemudian Komisi I DPRD Provinsi Lampung akan bekerja melakukan uji kepatutan dan kelayakan secara proposional dan profesional.
“KI bertanggungjawab dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, namun tetap harus melakukan tugas pokok dan fungsinya secara independen dan profesional, pada porsinya baik mediasi maupun non mediasi, memiliki kredibilitas dan dapat dipertanggungjawabkan”. Tuturnya.
Kemudian Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengatakan, bahwa pihak melakukan pendalaman dalam sisi filosofis, yuridis dan sosiologis, “siapapun yang terpilih menjadi Anggota KI jangan cepat berpuas diri dan sombong karena kedepan harus terus menjawab tantangan perkembangan jaman. Dan bila belum terpilih di KI, maka bisa terus mengabdikan diri untuk negeri ditempat yang lain”. (*).
Komentar