oleh

Edwin Minta Bupati Sikapi Komplik Agraria PT BMM dan Masyarakat Gunung Sangkaran

WAY KANAN GS – PT.BMM di duga tantang keputusan Bupati Way Kanan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 17 tahun 2019, tentang penetapan Tapal batas tiga Kampung, antara Kampung Tanjung Raja giham dengan Kampung Gunung Sangkaran dan kelurahan blambangan Umpu.

Bupati Way Kanan sudah menjelaskan pada publik, bahwa lahan garapan PT BMM juga berada di wilayah kampung Gunung sangkaran. Dari pantuan di lapangan “Konplik agaria Eeng cs vs PT.BMM nampaknya akan semakin memanas, hingga saat ini komplik antara PT.BMM vs masyarakat Gunung sangkaran tidak menemui mupakat”.

“Terjadinya Konplik antara Eeng cs vs PT.BMM bermula ketika PT.BMM mendapat Izin Lokasi dan Ijin Perinsip dari Bupati Way Kanan tahun 2010, PT.BMM mendapat Izin lokasi dan perinsip hanya di Kampung Segara midar dan Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten  Way Kanan”.

Selanjutnya, Akan tetapi meskipun wilayah garapan PT.BMM yang sudah menjadi Perbub Bupati Way Kanan masih berbagai alasan PT.BMM untuk tidak membebaskan lahan Gunung Sangkaran yang sudah PT.BMM gunakan sejak tahun 2013 lalu.

Pakta di lapangan PT.BMM agresif melakukan penggarapan lahan budidaya sawit termasuk juga di wilayah Kampung Gunung Sangkaran mulai  tahun 2013, maka saat itulah konpilik masyarakat Adat Gunung Sangjaran sudah mulai, terjadi akan tetapi akhir tahun 2013 konplik mulai redam setelah PT.BMM siap memenuhi tuntutan masyarakat Gunung Sangkaran untuk bebaskan lahan wilayah tersebut. Ungkapnya.

“Seharusnya tidak ada alasan lagi  PT.BMM tidak meninggalkan wilayah Gunung sangkaran, karena untuk publik ketahui keberadaan PT.BMM tertuang dalam HGU no 54 tahun 2010, di kampung Tanjung Raja giham dan kampung Segara midar kecamatan Blambangan umpu kabupaten way kanan, bukan di Kampung Gunung Sangkaran. Jelasnya.

Eeng Saputra tokoh Pemuda kampung  Gunung sangkaran saad di konfirmasi,  senin (13/1/2020) mejelaskan, melihat PT.BMM bukan hanya ingin kuasai lahan Gunung Sangkaran, tetapi juga telah membangun konplik hori sontal antara sesama masyarakat adat, di dalam porum Pemika Pangeran Udik Blambang Umpu.

Sementara Tokoh Adat Lebuh Kampung Bujung Blambangan Umpu H.Edwin Krukaspari Gelar Pangeran Blambangan menurut penjelasan Eeng, “meminta Bupati Way Kanan agar mengambil sikap terhadap PT.BMM yang di duga tidak mengindahkan Keputusan Perbub Bupati way kanan nomor 17 tahun 2019. Terangnya.

“Meminta agar PT.BMM dapat menepati wilayah HGU yang telah di tuangkan oleh Pemerintah agar konplik ini tidak berkepanjangan, di khawatirkan akan menimbulkan korban karna ini sudah menyangkut harga diri masyarakat adat Gunung sangkatan”. Tegasnya. (Saleh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 87 = 94