oleh

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

WAY KANAN GS – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Rabu (11/12/2024).

Rifqi Leksono S.H selaku kepala seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).

Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti Pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 13 perkara terdiri dari; 6 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) diantaranya Narkotika, dengan Sabu seberat 59,47 gram, 9,5 Butir Ekstasi. 4 erkara Orang dan Harta Benda (OHARDA).

Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh  Kajari Way Kanan Dodi A.J Sinaga S.H, M.H, Para Kasi, Kasubsi, Rekan-Rekan Kejari Way Kanan dan Iwan Simabona S.KM, M.M (Sekretaris Dinas Kesehatan)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan Dodi A.J Sinaga S.H, M.H menyampaikan pemusnahan barang bukti dilaksanakan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan total sebanyak 13 perkara terdiri dari; 6 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) diantaranya Narkotika, dengan Sabu seberat 59,47 gram, 9,5 Butir Ekstasi. 4 Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA). Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan proses akhir dari rangkaian suatu perkara tindak pidana yang dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

25 − 21 =