WAY KANAN GS – DPRD Kabupaten Way Kanan di rencanakan akan membahas dua Raperda tambahan pada tahun 2020, yang sudah di setujui oleh Alat Kelengkapan Daerah (AKD) dan Badan pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) setempat. Hal tersebut di jelaskan Kasubag Perundang-undangan Bagian Risalah DPRD Kabupaten Way Kanan Barusman. Usai hering Bapemperda bersama SKPD Pengusul Perda. Di ruang rapat DPRD setempat. Senin (2/3/2020).
Lanjut Barusman, Dua usulan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) itu, pertama Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Lampung. Katanya.
“Perubahan Kedua atas Perda dengan Nomor 8 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Way Kanan”. Imbuhnya. (Saleh).
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
Komentar