oleh

Jubir Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Memperketat Pengawasan Penerapan Pembatasan Jam Operasional

BANDAR LAMPUNG GS – Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 360/138/1-05.0-00-0-00.04/1/2021 tentang pembatasan kegiatan, acara atau pesta dan SE Walikota Bandar Lampung Nomor : 440/133/IV.06/2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha. Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, memperketat pengawasan penerapan pembatasan jam operasional kegiatan usaha.

“Sudah ada beberapa yang dibubarkan dan di tutup akibat melanggar peraturan yang sudah ditetapkan melalui SE Walikota Bandar Lampung. Karena ini semua masih dalam proses sosialisasi, mungkin ada beberapa yang masih belum mengetahui atau mengerti terkait dengan penutupan, jam malam operasional. Ucap Jubir Nurizki. Kamis (4/2/2021).

Lanjut Nurizki, untuk kegiatan hajatan sudah ditiadakan dan hanya diperbolehkan melakukan akad nikah dengan hanya dihadiri keluarga sejumlah 50 orang. Terangnya.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi SE dan melaksanakan protokol kesehatan”. Pungkasnya. (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

54 − 50 =