oleh

Dua Raperda Disahkan, Bukti Sinergritas Antara Pemkot Dan DPRD

BANDAR LAMPUNG GS  —  Sinergritas antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, pembangunan Industri dan raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengesahan tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD kota Bandar Lampung. Selasa (28/01/2020).

Dua raperda tersebut dibacakan langsung oleh anggota DPRD kota Bandar Lampung dalam sidang paripurna, di mana anggota komisi II DPRD Susanti yang membacakan Raperda terkait Pembangunan Industri di Kota Bandar Lampung. Sementara sekretaris komisi III DPRD Achmad Riza yang membacakan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Usai sidang paripurna Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, Raperda ini dibuat guna meningkatkan pembangunan industri di Kota Bandar Lampung. Karena industri kecil dan menengah yang ada di Kota Bandar Lampung harus dikembangkan.

“Saya harap dengan adanya Raperda ini, industi usaha kecil menengah bisa lebih maju lagi, kita perbesar usaha masyarakat, dan kita pasarkan hasil produknya. Dan ini harus kita dukung terus, karena Raperda ini lahir berkat sinergritas antara Pemkot dengan DPRD,” ungkap Herman.

Sementara terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Herman HN mengatakan, Raperda ini nantinya mengatur bagaimana kawasan industri lebih baik lagi.

“Jadi kita perbaiki lagi tata kelolahnya, terutama UU Nomor 23 2014 harus diperbaiki lagi. Sehingga lingkungan khususnya di Kota tapis berseri ini bisa lebih baik lagi”. Katanya. (Gus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 + 7 =