oleh

Gugatan perdata, PT BMM di PN Blambangan Umpu Masyarakat Anggap salah Alamat

WAY KANAN GS – Puluhan masyarakat Kampung Gunung Sangkaran kecamatan Blambangan umpu, datangi Kantor Pengadilan Negeri (PN)  Blambangan umpu, tujuan ingin mengetahui sidang gugatan perdata dengan penggugat  PT.Bumi Madu Mandiri (BMM), dengan tergugat Eeng Saputra dkk di pengadikan Negeri Setempat. Kamis (4/6/2020).

Dari hasil pantauan dan Wawancara Wartawan, puluhan masyarakat Gunung sangkaran yang mengatasnamakan masyarakat Kampung Gunung Sangkaran Bersatu hadir ke PN Blambangan Umpu, untuk melihat langsung sidang perdata, dengan penggugat PT. BMM kepada tergugat Eeng Saputra DKk.

Menurut Masyarakat hal ini secara Indipidu sehingga kami atas nama seluruh Masyerakat Kampung Gunung Sangkaran, melihat gugatan ini salah alamat bila  PT. BMM memperkarakan masyarakat secara indipidi, karena persengketaan antara Eeng cs dan PT. BMM adalah pergerakan masa bukan Iindipidu, jadi bila PT. BMM ingin menggugat Gugatlah kami atas nama masyarakat Kampung Gunung Sangkaran. Jelas Saleh Efendi.

Hal yang sama di Ungkapkan Kepala Kampung Gunung Sangkaran, juanda ia atas nama masyarakat Kampung Gunung Sangkaran meminta pihak PN Blambangan Umpu dapat bersikap peropesional dalam menyikapi perkara ini mengingat, ini bukan perkara atas nama indipidu karena Eeng saputra adalah, pemegang Kuasa dari kami masyarakat dan Tokoh Penyimbang Untuk penyelesaian komplik agraria, dengan PT. BMM jadi wajar bila setiap jadwal persidangan akan datang ratusan masa ke PN Blambangan Umpu.

Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Budi di ruang Persidangan membenarkan, adanya Sidang Gugutatan perdata, antara PT. BMM melawan Eeng saputra Dkk. Namun sesuai peraturan Persidangan Perkara Perdata sebelum Sidang masuk Pokok Permasalahan ke dua belah pihak sudah sepakat untuk menunjuk Hakim mediator yang akan jadi pimpinanan sidang mediasi Pada Rabu (10/6/2020) pekan depan. Tegas Budi. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

27 + = 35