oleh

ASN Ngaku Jaksa, Pemkab Way Kanan  Benarkan Pelaku ASN Aktif

WAY KANAN GS – Kasus penyamaran oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Way Kanan yang mengaku sebagai jaksa terus menjadi sorotan publik. Setelah viral di berbagai media, Pemerintah Kabupaten Way Kanan akhirnya angkat bicara dan membenarkan bahwa pelaku merupakan ASN aktif di lingkungan pemerintah setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Way Kanan, Andi Oktoviandi, memastikan bahwa pelaku berinisial BA (49), warga Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, adalah staf dengan golongan PNS III/d yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Negeri Agung sejak tahun 2022

“Benar, yang bersangkutan adalah ASN aktif di lingkungan kami. Setelah kami menerima informasi penangkapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kami langsung berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk memastikan status kepegawaiannya serta menindaklanjuti sesuai aturan, ” ujar Andi Oktoviandi, Rabu (8/10/2025).

Sebelumnya, BA diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Senin (6/10/2025). Ia diduga menyamar sebagai Jaksa Madya dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan seragam dan atribut resmi. Aksi penyamarannya terbongkar saat dirinya mencoba menemui Bupati OKI dengan mengaku sebagai pejabat kejaksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung diamankan oleh tim Kejari OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, pihak kejaksaan masih mendalami motif dan tujuan pelaku melakukan aksi tersebut.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyayangkan tindakan itu dan menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan inisiatif pribadi, tidak ada kaitannya dengan instansi tempat pelaku bekerja.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Namun sebagai pemerintah daerah, kami akan menindaklanjuti secara administratif sesuai peraturan ASN yang berlaku,” tambah Andi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Bumi Ramik Ragom. Pemkab Way Kanan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan adanya sanksi tegas terhadap pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan. (Leh).