oleh

Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Melakukan Patroli Yustisi Terhadap Pelanggar Prokes

BANDAR LAMPUNG GS – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan Patroli Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan Tempat Usaha yang melewati Batas Jam Operasional. Senin Malem (10/5/2021).

Satgas Covid-19 yang Terdiri dari Satuan TNI, Polri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, lakukan penyisiran di beberapa tempat yang melanggar Jam Operasional.

Sejumlah tempat Cafe dan Tempat Angkringan menjadi sasaran Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Jalan Gajah Mada, Jalan Pangeran Antasari, Bundaran Lungsir, Jalan Diponegoro, Jalan Jenderal Sudirman dalam melakukan Patroli Yustisi dan Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Peringatan Tertulis ditayangkan oleh Tim Satgas Covid-19 kepada penanggung jawab tempat cafe dan angkringan yang sudah beberapa kali melanggar Prokes, serta sejumlah Pengunjung yang berkumpul di tempat tersebut juga dibubarkan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung.

Koordinator Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes Covid-19 dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

“Saya berharap warga kota Bandar Lampung bisa mematuhi prokes yang sudah ditetapkan pemerintah untuk kebaikan bersama dan keluarga, siapalagi yang bisa menjaga diri kita sendiri kalau bukan kita”. Pungkasnya. (Arta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

45 + = 49