oleh

Sidang Dugaan Korupsi Direktur BUMD Way Kanan Makmur: Saksi Ungkap Kontrak Fiktif dan Dana Tidak Transparan

BANDAR LAMPUNG GS – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Way Kanan Makmur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (30/10/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Handoko tersebut menghadirkan dua saksi penting, yakni Monei, analis bisnis BUMD Way Kanan, serta Yoni Aliestiadi, mitra pengembangan ayam broiler yang diduga menjadi bagian dari proyek kemitraan fiktif.

Dalam kesaksiannya, Yoni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani kontrak kemitraan dengan para pemilik kandang seperti yang tercantum dalam dokumen resmi BUMD.

“Saya enggak pernah menandatangani berkas kontrak sama mitra yang punya kandang,” tegas Yoni di hadapan majelis hakim. Semua kontrak itu palsu, dan sebagian besar nama-nama dalam berkas tidak saya kenal, Pak Hakim,” lanjutnya.

Yoni juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penjualan maupun pengelolaan keuangan. Ia bahkan mendengar keluhan dari beberapa mitra terkait pengelolaan keuangan BUMD yang tidak transparan.

Sementara itu, saksi Monei mengungkapkan bahwa selama proses pengembangan bisnis, Direktur BUMD tidak pernah meminta pendapat atau laporan analisis dari dirinya sebagai pejabat yang berwenang di bidang bisnis.

“Saya hanya tahu laporan keuangan setelah kegiatan berjalan. Tidak ada rapat atau koordinasi soal kerja sama itu,” ujarnya.

Menanggapi keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nurul Fatimah menyebut bahwa kesaksian tersebut memperkuat dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak direksi.

“Dari keterangan saksi Yoni dan Monei, terlihat jelas adanya ketidaklibatan pihak mitra secara resmi, namun dana tetap dicairkan. Ini memperkuat unsur tindak pidana korupsinya,” tegas Dwi Nurul.

Ia menambahkan, terdapat ketidaksesuaian antara laporan keuntungan usaha peternakan ayam broiler dengan pendapatan riil yang dilaporkan BUMD Way Kanan Makmur.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Handoko sempat menegur kuasa hukum terdakwa, Askur, agar tidak mengajukan pertanyaan di luar pokok perkara kepada saksi Yoni.

“Fokus pada substansi. Jangan masuk ke wilayah teknis yang tidak relevan,” tegas Hakim Handoko.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak BUMD dan sejumlah mitra lainnya. (Leh).