oleh

Pemkot Bandar Lampung Membatasi Kegiatan Bepergian Bagi ASN Yang Hendak Mudik

BANDAR LAMPUNG GS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membatasi kegiatan bepergian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mudik ke luar Daerah guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Diketahui pembatasan kegiatan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 800/523/I.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan dan Libur Idul Fitri Tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang sudah ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Kamis (8/4/2021).

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatas Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan dan Libur Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Lampung.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Eva Dwiana melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik selama bulan suci Ramadan sampai dengan libur Idul fjtri tanggal 17 Mei 2021.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, larangan mudik merupakan aturan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Lampung. Jadi pihaknya mengikuti akan mengikuti instruksi tersebut.

“Guna mengantisipasi kecolongan pemudik, Pemkot akan menjaga pintu masuk Kota Bandar Lampung dengan menyediakan posko pengecekan dan mewajibkan pengendara luar daerah untuk menunjukkan surat vaksinasi. Kalau mereka sudah menggunakan surat vaksin bebas, sama yang belum kita siapin antigen disana gratis tidak bayar, Kita siapkan supaya tidak kecolongan warga dari luar kota masuk, gratis itu karena kita tidak mau menyusahkan”. Terangnya.

Apabila ada ASN yang melakukan SE ini, maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

87 − = 85