oleh

Komisi 3 DPRD Pringsewu Dorong Dishub Lakukan Kajian Parkir

PRINGSEWU GS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu melalui Komisi 3 meminta Dinas Perhubungan setempat untuk optimalkan pengelolaan retribusi parkir.

Untuk itu, Komisi 3 DPRD Pringsewu mendorong Dishub Pringsewu untuk melakukan kajian bersama Samsat Pringsewu, tentang sistem parkir berlangganan.

Misalnya setiap pemilik kendaraan roda dua dibebankan biaya parkir sebesar 35 ribu per tahun. Sementara, untuk kendaraan roda empat, dibebankan sebesar Rp.65 ribu untuk berlangganan parkir dalam setahun. Nah, pembayaran parkir ini dipungut dan bayarkan saat mereka membayar pajak kendaraan”, ucap Sagang Nainggolan, Ketua Komisi 3 DPRD Pringsewu, dalam keterangan tertulisnya yang diterima lampungrayanews.com, Selasa (21/05/2024).

Asumsinya lanjut Sagang, maka retribusi dari sektor parkir yang bisa masuk dan diterima Pemkab Pringsewu yakni 5. 614.090.000.

“Berbeda dan cukup jauh dari retribusi parkir saat ini yang hanya 1.012.00.000. Jadi, dengan pola parkir berlangganan ini, retribusi parkir bisa dioptimalkan”, imbuhnya. Saat dikutip dari media online Lampungrayanews. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

9 + 1 =