oleh

Sujadi Menyerahkan Simbolis Sertipikat Tanah Kepada Warga di Pekon Way Ngison

PRINGSEWU GS – Bupati Pringsewu H.Sujadi menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah kepada warga di Pekon Way Ngison, Kecamatan Pagelaran. Kamis (9/1/2020).

Sertipikat tanah yang dibagikan seluruhnya berjumlah 360 bidang, berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional – Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu.

Acara tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Setdakab Pringsewu Andi Wijaya, S.T., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron, S.Si., M.H., Camat Pagelaran Bahruddin, Kabag Pemerintahan Heriyadi Indera, Kabag Hukum Ihsan Hendrawan, S.H., Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Pringsewu Moudy Ary Nazolla, S.S.T.P., M.H., serta uspika dan kapekon setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu H.Sujadi mengucapkan terimakasih kepada BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu serta Pemerintah Pekon Way Ngison yang telah berhasil melaksanakan program PTSL tersebut.

“PTSL merupakan program yang harus diapresiasi dan diseriusi. Program ini murah meriah, persyaratannya tidak membayar, kecuali hanya Rp.200 ribu saja”. Katanya.

Bupati Pringsewu juga meminta masyarakat yang memperoleh sertipikat agar menyimpannya dengan baik di tempat yang aman. Dikatakannya, untuk memperoleh sertipikat tanah melalui program PTSL haruslah melalui prosedur yang sungguh-sungguh. “Penerima sertipikat ini, harus sesuai prosedurnya, harus sesuai KTP-nya, dan orangnya harus datang langsung”. Kata Bupati.

Lebih lanjut dikatakan, seandainya tanah tersebut kebetulan sedang dalam titipan di bank, maka BPN hendaknya menjamin dengan banknya, dan datangnyapun harusharus disak oleh pihak bank. “Bukan untuk mempersulit, tetapi untuk meyakinkan, jangan sampai sertipikat itu jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab,” kata bupati lagi.

Sujadi juga mengharapkan masyarakat agar tanah yang belum bersertipikat untuk segera didaftarkan, dengan harapan setiap bidang tanah yang ada mempunyai sertipikat. “Namun demikian saya berpesan, jangan sampai, punya tanah, punya sertipikat, tetapi tidak dipajaki (tidak membayar pajak, red),” pesan Bupati Pringsewu. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 11 = 19