BANDAR LAMPUNG GS – Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Lampung disepakati bersama untuk tidak dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang melainkan di rumah masing-masing. Hal tersebut sesuai kesepakatan bersama antara Gubernur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Lampung dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Lampung. Ungkap Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat pembagian bantuan berupa beras bersama dengan Baznas. Selasa (27/4/2021).
Komentar