oleh

Damiri Saksi Lebuh Kampung Balak Dalam Perkara Perdata PT BMM Dan Eeng Cs

WAY KANAN GS – Kuasa Hukum Eeng Saputra Peri Soneri SH dan Beni Idris SH Kamis  (27/8/2020), kembali Hadirkan Perwakilan Penyimbang Marga Lebuh Kampung Balak sebagai Saksi Perkara Perdata PT BMM melawan Eeng Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu.

Kepada Wartawan Media ini Peri Soneri SH usai sidang mengatakan, Hari ini kami kembali Hadirkan Dambiri Glr Pangeran Darma Wijaya yang merupakan Wakil H. Riduan Basah Penyimbang Marga Blambangan Umpu lebuh Kampung Balak, untuk mempertegas bahwa tanah yang menjadi sengketa PT BMM dan masyarakat Gunung Sangkaran merupakan tanah Wilayah/wulayat adat Gunung sangkaran.

“Guna untuk meyakinkan  majelis Hakim bahwa yang menjadi pemicu Konflik adalah, ada tanah Wilayah Gunung sangkaran yang di kuasai Oleh PT BMM”. Jelas Peri.

Sementara, Dambri Glr Pangeran darma Wijaya di Hadapan majelis Hakim, sangat menyayangkan bila mana masih ada Penyimbang marga yaang melakukan pembohongan dengan mengatakan, objek tanah sengketa tersebut bukan tanah Wilayah Gunung Sangkaran.

“Karena dari Surat surat pernyataan yang saya peroleh semua Tokoh Adat Prom pemuka pengeran Udik Blambangan Umpu salah satunya H. Ridiun Basah Tokoh Kampung Balakpun sudah mengakui bahwa yang di sengketakan Eeng Dkk merupakan tanah Wilayah Gunung Sangkaran, bukan kepemilikan Tokoh Adat dan Kampung Lain”. Kata Damiri.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Budi SH mengatakan, “untuk sidang Saksi Perkara  Perdata PT BMM melawan Eeng Saputra akan di lanjutkan kamis pekan depan untuk kesimpulan”. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

25 − = 22

News Feed