WAY KANAN GS – Menindaklanjuti Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : 08.OT.02.02 TAHUN 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan Corona Virus Disease (COVID – 19), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan ,melakukan penghentian sementara kunjungan keluarga.
Melalui Rilis pers WhatsApp nya, Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyampaikan Peniadaan Layanan Kunjungan dari Tanggal 23 Maret 2020 dialihkan menjadi Layanan Video Call. Jeles Syarpani di Aula Kunjungan Lapas. Jum’at (20/3/2020).
“Pembatasan kunjungan ini juga telah diawali dengan pemberian informasi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga WBP. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi.
Video call akan difasilitasi oleh petugas Lapas. Video Call bisa dilakukan dari rumah keluarga WBP. Sistemnya akan ada absensi giliran untuk WBP melakukan video call kepada keluarganya. Atau keluarga WBP bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call.
Pihak lapas Way Kanan tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak Warga Binaan”. Ujar Syarpani.
Lanjut Syarpani, berbagai upaya lain telah dilakukan melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dan Puskesmas Negeri Baru.
“Ia menyampaikan ucapan terimaksih pada Kadis Kesehatan dan Kapuskesmas Negeri Baru. yang telah melakukan Pemasangan tempat cuci tangan di area ruang tunggu pendaftaran kunjungan. Pemasangan banner semua di laksanakan terkait sosialisasi pencegahan penyebaran Corona/ Covid 19”. Pungkasnya. (Saleh).
Komentar