oleh

Komisi I DPRD Way Kanan Dukung Langkah Kapolres Penyelesaian Konplik Agraria PT BMM

WAY KANAN GS – DPRD Kabupaten Way Kanan Lampung, mendukung  dan mengapresiasi Kapolres setempat AKBP Bisar Manurung, atas langkah yang di sikapinya dalam mecari solusi penyelesaian sengketa lahan Masyarakat adat Kampung Gunung Sangkaran dengan PT BMM, yang saat ini sedang terjadi di kecamatan Blambangan umpu way kanan. Hal ini di jelaskan Wilma Padli anggota Komisi I DPRD way kanan, saat di hubungi media ini melalui telepon selulernya. Sabtu (21/3/2020).

“Saya Jelaskan sebelum aksi Pendudukan lahan atas Tanah Ulayat Kampung Gunung Sangkaran yang di kuasai oleh PT. BMM, kami komisi 1 DPRD Way Kanan selalu menghimbau agar PT. BMM melaksanakan musyawarah mupakat untuk menemui titik Penyelesaian tetapi sayangnya PT. BMM terkesan selalu membangkang. Jelas Padli.

Sebagai mantan Kepala Kampung Gunung Sangkaran, ia membenarkan bila PT. BMM telah memiliki Sertifikat Kepemilikan Atas Tanah, tetapi Untuk Publik Ketahui Surat Kepemilikan Atas Tanah PT. BMM berada di Kampung Segara Midar dan Kampung Tanjung Raja Giham Bukan di Kampung Gunung Sangkaran. Kata Padli.

Ironisnya  PT. BMM malah melaporkan Eeng cs ke Polres Way Kanan atas dugaan Pendudukan dan mengusai lahan mereka (PT. BMM), padahal menurut saya itu salah besar yang mengusai tanah secara sepihak adalah PT. BMM.

“Saya mengharapkan, kepada Bapak Kapolres Way Kanan dapat bersenergi untuk menengahi sengketa kedua belah pihak tanpa ada keberpihakkan”. Harapnya.

Tambah Padli, sementara Objek tanah yang di persoalkan oleh Eeng cs merupakan tanah ulayat Kampung Gunung Sangkaran yang sudah di akui oleh semua pihak, jauh sebelum datangnya PT. BMM dan bila di talaah dengan dokumen dan fakta di lapangan, maka PT. BMM lah yang mencaplok hak atas tanah Kampung Gunung Sangkaran. Terangnya.

Sementara Hasil Pantauan Wartawan di Lapangan, Masyarakat kampung Gunung Sangkaran terus bersemangat untuk mempertahankan yang menjadi hak mereka.

Heri Salah satu masyarakat Kampung Gunung Sangkaran di lapangan mengatakan, mulai tanggal 17 Februari 2020 yang lalu, kami masyarakat Kampung Gunung sangkaran secara bergantian untuk menduduki tanah kami Gunung Sangkaran yang di kuasai oleh PT. BMM.

“Kami atas nama Masyarakar Gunung Sangkaran menolak atas segala kegiatan PT BMM”. Ucapnya. Sabtu (21/3/2020).

Tambah Heri, kegiatan ini akan kami lakukan secara terus menerus, bilamana tidak ada etikat baik dari PT. BMM untuk akomodir keinginan kami. Pungkasnya. (Saleh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 2 = 1