oleh

Aktivis, LSM dan Advokat sambangi DPRD Way Kanan Usut tuntas Narkoba Dalam Lapas

WAY KANAN GS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way kanan, dalam waktu dekat akan segera memanggil Kapolres, BNN dan Kalapas kelas II B Way Kanan, untuk menyikapi usut tuntas kasus tujuh napi binaan lapas way kanan, yang tertangkap memiliki dan menyimpan narkotika jenis Sabu di dalam lapas. Hal tersebut si sampaikan Wakil ketua DPRD way kanan H.Romli. Pada acara menerima  kunjungan para aktivis dan LSM serta Advokat di Gedung DPRD setempat. Rabu (8/7/2020).

Kehadiran para Aktivis, LSM dan Advokat itu menyampaikan inspirasi untuk meminta Wakil Rakyat segera menindak lajuti, terkait adanya tujuh Napi binaan Lapas kelas II B way kanan yang tertangkap oleh satnakoba polres setempat, terbukti memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam lapas saat di razia.

Menurut Sayrial Ketua LSM Topan RI way kanan, bagaimana bisa barang haram tersebut masuk sampai ke dalam lapas tanpa ada kongkolingkong bersama, sedang untuk masuk membesok pun di periksa dengan petugas serta barang barang bawaanpun di titipankan dengan petugas.

Sementara Rahmat dari Advokat juga menjelaskan, hal ini di lihat seperti tumpukan gunung es, yang nampak hanya munjungnya saja, namun di bawahnya hamparan es yang sudah menyatu.

Ketua Komisi I Rojali, sangat merspon  dengan apa yang di sampaikan kawan kawan dari LSM, Aktivis dan Advokat tersebut, dan berjanji secepatnya mengagendakan Pemanggilan pihak terkait, Kapolres, BNN dan Kalapas way kanan, guna mengusut hingga tuntas kasus ini.

Sementara kalapas kelas II B way kanan Syarpani saat di hubungi WhatsApp mejelaskan, “Ya saya sangat mendukung atas keinginan kawan kawan semua, maka saya dari sebelumnya sudah kordinasikan dengan pihak Polres dan sekarang juga kita serahkan pada pihak kepolisian.

Lanjut Syarpani, “semua ini usaha saya membongkarnya, membangun senergitas dengan kepolisian, tapi mana hal tidak muncul di media”. Jelasnya. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 26 = 28

News Feed