oleh

TNI/Polri Dan Pemkab Way Kanan Gelar Pasukan Ops Ketupat Krakatau 2021

WAY KANAN GS – Polres  Way Kanan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau #, dalam rangka memberikan rasa aman dan aman serta terhindar dari bahaya Covid-19 pada perayaan Idul Fitri 1442 H di halaman Mapolres Way Kanan. Senin (12/4/2021).

Gelar pasukan di pimpin Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya didampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung dan Dandim 0427 Way Kanan Letkol Inf A.A. Gede Rama.CP menyematkan Pita kepada perwakilan personil Kodim 0427 Way Kanan, Satlantas Polres Way Kanan dan Dishub Kabupaten Way Kanan menandakan dimulainya Operasi Ketupat Krakatau 2021.

Kegiatan dihadiri  Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan, pejabat utama, Kapolsek jajaran, unsur Pimpinan Daerah  beserta Forkopimda,  para pejabat TNI, Polri dan Instansi lainny, tokoh  agama,  tokoh  pemuda dan tokoh masyarakat serta tamu undangan dan peserta  apel  gelar pasukan.

Dimana operasi ini akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17  Mei 2021 secara serentak di seluruh indonesia.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya selaku pimpinan apel membacakan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengucapkan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021 ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Apel gelar pasukan ini dilaksanakan   sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat-2021 dalam rangka pengamanan  hari raya Idul Fitri  1442 H,  baik  pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan mitra   Kamtibmas.

Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah   mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur  panjang,  termasuk  peningkatan  kasus  sebesar 93%  setelah  pelaksanaan  libur  Idul  Fitri  pada  tahun 2020/1441 H.

Meskipun begitu, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto”.

Oleh karena itu, Semangat   yang   ingin   saya   tanamkan   dalam   Ops Ketupat  2021  adalah  upaya  Polri  dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan  terhadap  protokol  kesehatan. Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Laksanakan penegakan hukum  sebagai  upaya terakhir  “Ultimum Remedium” secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19.

Pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin  tahunan  biasa,  sehingga  menjadikan  kita cenderung   under   estimate   dan   kurang   waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi dimasa pandemi covid-19. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

68 − 60 =