oleh

Tak Ada Papan Informasi, Pembangunan Rusunawa Diduga Melanggar Keterbukaan Informasi Publik

BANDAR LAMPUNG GS – Miris, kata yang tepat untuk menggambarkan proses pengerjaan pembangunan gedung Rumah Susun sewa (Rusunawa) yang berada di Jalan Raden Gunawan KM 14 Hajimena Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media, pembangunan gedung yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Angaran (TA) 2019 senilai Rp. 20 Miliar tersebut, tidak memasang plang kegiatan pengerjaan atau papan nama proyek. Jika dilihat melalui kasat mata, seperti bangunan ‘siluman’, dan juga terindikasi telah melanggar Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Salah seorang warga sekitar yang identitasnya minta dirahasiakan mengatakan, pengerjaan gedung tersebut sudah berlangsung dari Bulan Agustus Tahun 2019 yang lalu. Dirinya membeberkan, gedung tersebut milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu-Pera) yang dibangun 4 lantai dan tiap lantainya ada 25 kamar. Gedung tersebut, diperuntukan bagi para pegawai dinas.

“Iya mas bangunan ini tahap awal, dibangun tahun lalu sekitar bulan Agustus, katanya sih untuk pembangunan rumah susun karyawan PU Provinsi Lampung. Ada empat lantai, tiap lantai ada 25 kamar,” Bebernya seraya mewanti – wanti agar namanya tidak disebutkan. Minggu (8/3/2020).

Selain itu, masih berdasarkan pantauan awak media, beberapa alat berat terparkir didepan gedung dan beberapa orang terlihat berada di atas gedung, tetapi tidak menunjukan identik pekerja lantaran tak memakai pakaian lengkap pekerja konstruksi.

Berbeda, ketika awak media mencoba menanyakan terkait pembangunan Rusunawa tersebut ke kantor Satuan Kerja (Satker) Penyedia Perumahan Provinsi Lampung yang berlokasi di Jalan Garuntang, Kota Bandar Lampung, Awak media tidak di izinkan untuk bertemu. Bahkan, awak media di Interogasi oleh salah seoarang petugas keamanan bernama Ridho Nawawi yang saat itu sedang bertugas.

Dia juga mengatakan, bahwa Kepala Satker Zubaidi sedang tidak ada di kantor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herianto pun tidak bisa diganggu karena sedang ada tamu.

“Kamu orang dari media mana?, jangan yang aneh-aneh ya, langsung tanya ke saya aja nanti saya sampaikan. Pak Kasatker lagi ada tidak ada mas. Pak Heri PPK juga lagi ada tamu, tidak bisa diganggu”. Ujarnya dengan nada ketus. Selasa (10/3/2020).

Perlu diketahui, berdasarkan sumber dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Peroyek Rumah Susun Sewa Wilayah Lampung tersebut dikerjakan oleh PT. Paramita Multi Prakasa yang berlamatkan di Ruko Mutiara, Taman Palem Blok C-19, Nomor 86 Cengkareng Timur Jakarta Barat. (tim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

93 − = 90