LAMPUNG TENGAH GS – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, memimpin rapat pembahasan tindak lanjut program sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Selasa (5/8/2025), di ruang rapat Sekda. Rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 15 Juli 2025 lalu.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum, kepala perangkat daerah terkait, serta para camat.
Sekda Welly menjelaskan, KPK RI melakukan supervisi terkait percepatan sertifikasi tanah dan aset milik Pemkab Lampung Tengah yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab telah berkomitmen menyelesaikan tunggakan permasalahan aset agar tidak menjadi hambatan di masa mendatang.
“Penting bagi kita meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan melalui penguatan sistem pengendalian intern. Saya minta penyelesaian ini dilakukan secepat mungkin dan progresnya dilaporkan secara berkala ke Bidang Aset BPKAD,” tegas Welly.
Ia juga menekankan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan mempercepat pemenuhan persyaratan sertifikasi sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan laporan terakhir, progres penyelesaian sertifikasi aset gedung dan tanah di Lampung Tengah baru mencapai 59,48 persen. Untuk itu, Welly berharap koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah, terus ditingkatkan demi mempercepat penyelesaian sertifikasi aset daerah.(*)