oleh

Regulasi Penyaluran BPNT, Sembako Ke Dana Tunai Menjadi Polimek KPM

WAY KANAN GS – Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Way kanan M.Saleh Pangeran Ratu Sinjakala, mendukung dan mengapresiasi terobosan Kementerian Sosial merubah regulasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari sembako menjadi dana tunai pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurutnya langkah Menteri Sosial ini sudah tepat, agar bantuan Sosial sepenuh nya dapat memberikan manfaat bagi KPM. cara ini salah satu menghindari bantuan sosial dijadikan ajang bisnis oleh sekelompok orang.

“Kita melihat selama ini, ketika BPNT diberikan berupa sembako, banyak pihak yang diduga bermain untuk dapat mencari keuntungan dengan memanfaatkan bansos ini. Pengusaha berlomba-lomba jadi Suplayer guna meraih keuntungan. Dan mereka tidak segan-segan bermain dengan oknum-oknum yang punya kaitan dengan bansos ini”. Terangnya.

Lanjut Saleh, Mereka siram guna memuluskan langkah mereka menjadi Suplayer (penyedia sembako). Sudah dapat  dipastikan ketika banyak pihak yang bermain Bansos ini tidak diterima masyarakat secara utuh dengan nilai 200 ribu. Jelas Seketaris PWI Way kanan di Balai Wartawan. Selasa (1/3/2022) .

Tambah Sekretaris PWI way kanan Ini, bahkan karna ada beberapa pihak yang memaksakan menjadi suplayer meskipun modal tidak memadai akhirnya sembako yang mereka berikan terlambat, dan bahkan ada beberapa item sembako harus inden (menunggu) dan kwalitas sembako yang diberikan kepada KPM tidak jarang jadi kurang berkwalitas, sehingga tidak memenuhi azas “5T” (Tepat Waktu, Tepat Guna, Tepat Harga, Tepat mutu dan Tepat Sasaran). Terangnya.

“Ada beberapa kelemahan bila BPNT diberikan berupa sembako, Bila berupa sembako, ada unsur bisnis antara suplayer, dengan pihak terkait, sehingga Sembako yang diberikan, tidak sampai dengan nilai Rp.200 ribu, KPM tidak bisa memilih pruduk sembako yang mereka inginkan, karna item sembako nya sudah ditentukan Suplayer. Jadi KPM tidak bisa memilih item kebutuhan yang lain”. Terangnya.

Sementara KPM kemungkinan tidak hanya butuh kacang ijo, telor, beras, buah saja. Bisa saja KPM pengen ikan, kangkung, tempe, atau pauk yang lainnya. Hampir semua e-warung yang ada (70 persen l), e-warung Fiktip. Artinya e-warung hanya digunakan sebagai tempat transit sembako dari suplayer saja. Bukan e- warung yang memenuhi syarat (Warung Aktif) seperti yang diamanahkan pedoman umum (pedum BPNT). Jelasnya

Harapan saya, Kementerian Sosial dapat juga membuat regulasi hukum guna mencegah pihak-pihak tertentu yang masih berupa menggiring KPM untuk membeli sembako yang disediakan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraih keuntungan dari program bansos ini. Ujarnya.

Diketahui Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial mulai januari 2022 mencairkan BPNT berupa uang yang diterima oleh KPM 200 ribu rupiah perbulan atau 2,4 juta pertahun.

Saleh menuturkan, Dari hasil pantauan yang di himpun, Ironis nya KPM setelah pencairan danan tunai di kantor Pos oleh oknum di arah kan untuk tetap harus belanja sembako dengan dana bantuan tersebut ke Warung yang memang sudah di siapkan. Hal ini yang menjadi mayoritas kontrak dengan KPM, karena keinginan mereka belaja sesuai dengan apa yang sedang mereka butuh kan terlebih bila ada keluarga nya yang sedang sakit, maka dana tersebut akan di pakai untuk biaya berobat. Dengan ketentuan yang sudah di atur tersebut sangat berpotensi diduga tekhnis tersebut sudah Jadi permainan kelompok  oknum untuk meraup keuntungan. Tuturnya.

Saleh Pangeran Ratu Sinjakala berharap, kepada pengurus BPNT ini supaya dapat menyampaika keterangan dan aturan yang jelas, termasuk sumber aturannya agar Masyarakat penerima bantuan tidak menjadi kebingungan. Harapnya. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

31 − = 22