oleh

Panitia Pemilihan Kadus Bandar Sari Diduga Kangkangi UU Nomor 6 Tahun 2014

WAY KANAN GS – Sebagai mana di atur dalam undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Demi kesetaraan penghasilan tetap    perangkat Kampung. di sesuaikan dengan Pegawai Negri Sipil (PNS) golongan II/A, dengan harapan pemerintah agar meningkatnya kinerja perangkat kampung dalam melayani Masyarakat sesuai tupoksi nya, sehingga tidak terjadi ada pekerjaan ganda. (Double).

Namun, tampaknya hal tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh Panitia Pilihan Kepala Desa (Pilkadus) Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, yang di laksanakan oleh Tim Panita Pemerintah Kecamatan Way Tuba.

Ini membuktikan lemahnya pemerintahan kita dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana sertifikasi sebagai guru pengajar di suatu lembaga.

Informasi yang di himpun Tim Investigasi PWI WAY KANAN, terpilih nya Calon Kepala Dusun (Kadus) Pada Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan adanya dugaan Doble Job.

Seperti yang terjadi pada seorang Kadus terpilih Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, ternyata merangkap sebagai guru pengajar di sebuah Sekolah di Kecamatan Way Tuba .

Dengan ada nya hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Wilayah Way Kanan Novita Sari Mengatakan, :Agar Panitia benar benar selektif dan Mengedepankan aturan yang ada”. Rabu (30/12/2020).

Sementara Kepala Dinas PMK Way Kanan Ixuan Ahmadi Saat di Konfirmasi oleh Awak Media Menggunakan Telphone Seluler Mengatakan, “bahwa pemilihan Perangkat Kampung dilakukan Secara Penjaringan dan dilakukan Tes Tertulis, peserta di ambil rengking dua besar, apabila ada salah satu guru yang di terima dalam penjaringan dan tidak mengganggu Aktifitas dari pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib Tidak Masalah”.

Di ketahui hingga berita ini di terbitkan, Tim Investigasi PWI. Masih terus menggali imformasi. (TIM).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

9 + 1 =