BANDAR LAMPUNG GS – Walikota Bandar Lampung Herman HN, menerima Audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang dalam Rangka Pelaksaan Pekan Panutan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 di Ruang Rapat Walikota. Selasa (3/3/2020).
Dalam Sambutannya Walikota Herman HN, Mengajak Masyarakat Kota Bandar Lampung untuk turut serta dalam Pengisian SPT Tahunan, seluruh masyarakat khususnya pengusaha di Kota Tapis Berseri untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
“Segera sampaikan SPT pajak tahunan di KPP Pratama Kota Bandar Lampung, agar pajak kita tepat waktu. Karena pajak ini merupakan penghasilan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Kata Herman HN.
Pasalnya, kewajiban ini akan masuk dalam kas negara untuk pembangunan dan program penyelenggaran kesejahteraan warga. Untuk membangun negara kita dari semua bidang, termasuk pembangunan tol, jalan, jembatan, pembangunan ekonomi, pembangunan kesehatan, pendidikan, itu semua dari penerimaan negara. Jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Eddi Wahyudi berharap, Lampung menjadi percontohan dalam pelaporan pajak. Maka kita usaha harus segera mengisi SPT, sebelum tanggal 31 Maret sudah selesai 100%. Supaya Lampung bisa menjadi percontohan provinsi lainnya.
“Jika sampai lewat dari tanggal yang telah ditentukan, wajib pajak akan mendapatkan sanksi perpajakan sesuai undang-undang. Saya berharap pada seluruh wajib pajak, untuk dapat segera menyampaikan SPT tahunannya tidak melampauai batas waktu”. Pungkasnya. (Gus).
Komentar