oleh

Gedung PTSP Diduga Masih Belum Memiliki IMB dan SLF, Komisi III: Miris

BANDAR LAMPUNG GS – Proses pembangunan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota Bandar Lampung menuai kontroversi, hal ini disebabkan karena pembangunan gedung sudah selesai dan digunakan, namun administrasi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) masih dalam proses.

Usai Hearing, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan bahwa proses administrasi seperti IMB dan SLF sangat penting. Dirinya juga merasa miris, apabila Pemerintah setempat tidak memberikan contoh yang baik.

“Ya, administrasi seperti itu sangat penting, jangan sampai Pemerintah melalui Dinas terkait malah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,” geram Yuhadi Baru-baru ini.

Masih kata Yuhadi, yang jadi permasalahan adalah jika pembangunan milik Pemerintah, namun administrasi seperti IMB dan SLF tidak kunjung diurus oleh Pemerintah itu sendiri.

“Miris lah, masa Pemerintah tidak memberikan contoh yang baik kepada para masyarakat di Kota Tapis Berseri ini. Saya juga mendorong kepada dinas terkait, khususnya Bidang Cipta Karya agar lebih memberikan perhatian khusus terhadap proses perizinan pembangunan kedepannya,” kata Politisi Golkar tersebut.

Sementara usai Hearing dengan Komisi III, Kabid Cipta Karya Supardi mengatakan bahwa sepengetahuannya, perizinan gedung baru PTSP Pemkot Bandar Lampung tersebut, seperti IMB dan SLF sedang dalam proses.

“Sepengetahuan saya administrasi sedang dalam proses. Alasan kenapa belum selesai, karena kami mengejar target agar proses pembangunan gedung selesai sesuai target,” dalihnya. (gus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 75 = 84