oleh

Erwinudin di Tuntut Hukuman Pidana Mati Oleh JPU Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu

WAY KANAN GS – Perkara Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Negara Batin beberapa Waktu lalu memasuki tahap Pembacaan Tuntutan, Senin (15/05/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah,S.H. membacakan langsung tuntutan terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Pantauan awak media, Kajari yang dikenal tegas dan humanis ini tanpa ragu-ragu menuntut terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin dengan hukuman Pidana Mati atas kesalahannya melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang yaitu 4 orang dewasa dan 1 orang korban masih anak-anak usia 5 tahun, dan kesemuanya tersebut masih satu keluarga dan memiliki hubungan saudara dengan terdakwa.

Sementara Kajari Way Kanan ketika dihubungi awak media, menyampaikan melalui Kasi Intelijen Pujiarto,S.H.,M.H didampinggi Kasi Pidum Arliansyah Adam,S.H mengatakan bahwa Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang di dapat telah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati, ini tidak seketika terjadi begitu saja melainkan telah melalui berbagai pertimbangan Yuridis dan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga Pidana Mati layak dijatuhkan pada terdakwa, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP.

Terkait Vonis yang kelak akan dijatuhkan, Kasi Intelijen enggan berkomentar dan hanya menjawab singkat, “Penuntut Umum sudah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati sesuai rasa keadilan berdasarkan tugas dan kewenangannya, terkait Vonis itu itu wewenang Majelis Hakim” tutup Kasi Intelijen.

Selanjutnya Persidangan akan dibuka kembali pada minggu depan Selasa, 23 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan Penuntut Umum.

Terpisah Tokoh Masyarakat kampung Margajaya Kecamatan Negara Batin
mengapresiasi kinerja Kajari Way Kanan.

“Tuntutan Pidana Mati ini perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena ini pertama kali dan baru kali ini Seorang Kajari mau turun langsung membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa, ini artinya Kejaksaan Negeri Way Kanan benar-benar serius dalam mewujudkan rasa adil bagi masyarakat ” ucap Yani selaku Tokoh masyarakat.(Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

26 + = 34