oleh

Eeng Saputra Kembali Layangkan Surat Pada KPK, KY Dan MK

WAY KANAN GS – Kuasa tokoh tiuh Kampung Gunung Sangkaran kecamatan Blambangan umpu way kanan Eeng Saputra, kembali layangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung RI. Senin (9/11/2020).

Kepada Wartawan media ini Eeng Saputra menjelaskan, ia kembali surati ke ketiga  lembaga tersebut, menurutnya untuk meminta pengawasan dan tetap memantau proses persidangan Perdata antara PT BMM penggugat melawan Eeng Dkk, sebagai tergugugat yang saat ini proses persidangannya pemeriksaan berkas perkara Banding di pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

“Ia berharap dengan di lakukanya pemantauan dan pengawasan oleh KPK KY dan MK, proses persidangan saat ini dapat berjalan dengan transparan dan adil dengan merujuk pada kebenaran”. Tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum Eeng Saputra, Peri Soneri SH dan Beni Idris SH membenarkan bahwa, kelaen nya kembali melayangkan surat kepada ke tiga lembaga tersebut dengan harapan Proses persidangan Banding PT BMM vs Eeng Saputra di Pengadilan Tinggi tanjung Karang mendapatkan pengawasan dan pemantauan, sehingga proses persidangan dapat berjalan transperan dan memberikan ke adilan pada masyerakat yang membela kebenaran.

Di tempat terpisah Humas Pengadilan Negri Blambangan Umpu Andere JP Surya SH membenarkan, bila mana saat ini Proses Persidangan Banding PT BMM Pembanding dan Eeng Saputra terbanding sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, setelah beberapa tuntutan PT BMM terhadap Eeng Saputra dalam sidang Perkara Perdata di tolak oleh Hakim PN Blambangan Umpu buntut dari sengketa lahan. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

37 − = 35