oleh

Diduga Korupsi kakam Argomulyo Banjit di Jemput Paksa Polisi

WAY KANAN GS – Kepala Kampung (kakam)  Argomulyo kecamatan Banjit kabupaten way kanan. berinisial ST (48) di jemput paksa Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan terkait kasus korupsi. Sabtu (14/3/2020).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana mengatakan, petugas Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan (ST). Setelah dua kali mangkir dari panggilan

Lanjut Kasat, Pemanggilan kakam tersebut sehubungan dengan perkara penyidikan tindak pidana Korupsi Bansos Rastra Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran (TA) 2018. Jelas Kasat.

“Kakam Argomulyo Kecamatan Banjit kabupaten setempat, dibawa paksa ke Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan. Penjemputan terpaksa dilakukan karena ST sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Way Kanan, dan kini sedang dalam proses penyidikan di tipidkor Polres Way Kanan”. Ungkapnya. (Saleh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

37 + = 40