oleh

Banpol PP Kota Bandar Lampung Merekrut Anggota Linmas di 126 Kelurahan

BANDAR LAMPUNG GS – Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandar Lampung merekrut 4.000 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di 126 Kelurahan di Kota Bandar Lampung. Rabu (26/2/2020). Di GSG Unila Bandar Lampung.

Kepala Banpol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, perekrutan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2018 tentang penyelenggaraab perlindungan masyarakat dan Permendagri Nomor 17 tahun 2017 tentang optimalisasi peran limnas, yang didasari dengan perda Nomor 9 tahun 2019 dalam hal pengunaan APBD tahun 2020.

“Dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota pada 3 Januari 2020 ini, menuangkan tugas dan fungsi limnas dalam penangan keamanan, ketentraman dan ketertiban lingkungan. Karna Limnas akan membantu penangulangan bencana, membantu keamanan masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyatakatan, membantu ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaran pemilu. Dan membantu dalam pertahanan negara”. Ucapnya.

Lanjut Suhardi, Bandar Lampung dalam tahun terkahir tercatat ada potensi ganguan keamanan yang disebabkan radikalisme dan kasus narkoba, ada beberapa kali tim densus 88 yang melakukan penangkapan angota teror di Kota Bandar Lampung. Pungkasnya. (Gus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

11 − = 3