oleh

Abdul Chalik bin Bahrun Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana “Menggunakan Surat Palsu”

LAMPUNG BARAT GS – Abdul Chalik bin Bahrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Chalik bin Bahrun dengan pidana penjara selama dua tahun, Menetapkan Terdakwa menjalani penahanan dan Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kemudian barang bukti berupa: satu buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. M. Towil, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021;dua lembar fotokopi surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri dkk; dua lembar fotokopi surat undangan/pangggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M. Towil dkk;
1 (satu) buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. Rifzon Efendi, S. Sos. Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung;
2 (dua) lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021; satu buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. Ali Yudiem, S. H., Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Satu hand phone merk Hammer Putih warna putih dengan IMEI 1: 354360099390841, IMEI 2: 354360099390858 beserta Sim Card Nomor 081218121530, dan Sim Card 087780216089; Dikembalikan kepada Terdakwa; dan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000. (Li).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

38 − 37 =