oleh

Walikota Eva Dwiana Menyerahkan SK Tentang Pemberhentian PNS Yang Memasuki Pensiun

BANDAR LAMPUNG GS – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun TMT 01 MEI, 01 Juni, 01 Juli 2024 dan PNS yang meninggal dunia, pelepasan serta bantuan Purna Bakti Korpri dilaksanakan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Selasa (7/5/2024).

Walikota Bandar Lampung lakukan Pemberhentian 115 PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun. Ia mengucapkan, “Terimakasih atas pengabdian dan kontribusi nyata terhadap pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkot Bandar Lampung”.

“Alhamdulillah hari ini kita lakukan penyerahan SK kepada pensiun selesai purna baktinya, dan atas nama Pemkot saya ucapkan terimakasih yang dimana itu tidak bisa diucap dengan kata-kata, harapan kita PNS yang sudah pensiun tetap aspirasi pikiran dan semuanya untuk diberikan kepada Pemkot Bandar lampung”. Pungkasnya.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, mencatat sebanyak 398 PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung akan memasuki masa purna bakti atau pensiun di 2024. Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya yang akan memasuki masa pensiun tahun ini adalah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Dan hari ini hanya 115 PNS yang memasuki batas usia pensiun TMT 01 MEI, 01 Juni, 01 Juli 2024.

Adapun ketiga kepala OPD tersebut yaitu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Saraden, Kemudian Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tole Dailami. Dan ke tiga yang masuki pensiun tahun ini Kepala BKPSDM, saya sendiri. Terang Herliwaty. (Ta) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 11 = 19