oleh

Wakil Ketua Bidang PWI Provinsi Lampung : Penegakkan Hukum Berlaku Kepada Seluruh Warga Tanpa Pandang Bulu

TULANG BAWANG GS – Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Wirahadikusumah menegaskan, penegakkan hukum berlaku kepada seluruh warga tanpa pandang bulu, termasuk terhadap jurnalis.

“Seorang jurnalis dapat dipidana. Jurnalis tidak kebal hukum, jika kedapatan melanggar tindak pidana dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Apalagi kalau sudah sampai memeras, menekan dan mengancam, laporkan saja ke aparat berwajib”. Kata saat memberikan materi pelatihan kepada operator kampung se-Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), di Hotel Le’Man. Selasa (21/9/2021).

Dalam menjalankan profesinya lanjut Wira, seorang jurnalis wajib mematuhi rambu-rambu sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tertuang di Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 7 ayat 2. Sebab, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hal asasi setiap orang, karena itu dituntut profesional dan terbuka untuk di kontrol masyarakat. Terangnya.

“Biasanya melanggar KEJ, belum tentu melanggar hukum. Tapi kalau sudah melanggar hukum, sudah pasti melanggar KEJ, saya berharap dengan adanya pendidikan singkat mengenai pers, dapat meningkatkan wawasan operator Sehingga mampu mengetahui sejak dini, apakah jurnalis bekerja sesuai KEJ atau tidak. Pungkasnya. (red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 83 = 90

News Feed