oleh

Transparansi Pembangunan GSG di Pekon Gedung Surian Lambar

LAMPUNG BARAT GS – Transparansi dalam penyelenggaraan publik sangat penting dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat tentang informasi penggunaan dana yang di kelola oleh pekon, hal itu diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa (DD). Senin (20/9/2021).

Seperti apa yang di lakukan pemerintahan pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Demi menjaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur Pekon tersebut, maka Pemerintah Pekon membuka semua Alokasi DD maupun ADP yang tertuang, di dalam baleho berukuran besar yang terpasang di setiap Lokasi Lokasi di mana pembangunan tersebut di lakasanakan.

Boimin Selaku Peratin Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Menyampaikan, “Kami memberikan waktu dan kesempatan kepada masyarakat ikut serta dalam melakukan pengawasan, serta pengontrolan di setiap pembangunan yang di laksanakan di Pekon Gedung Surian”.

“Untuk masyarakat yang ingin mengusulkan apa yang akan menjadi pembagunan maupun kegiatan sekala prioritas, dalam musawarah dusun maupun musyawarah tingkat pekon, yang selanjutnya kami sahkan dalam APBP sebagai dasar penggunaan DD”. Terangnya.

Lebih lanjut Boimin juga mengutarakan, dengan adanya papan informasi yang terpasang dalam setiap lokasi pembangunan tersebut, diharapkan masyarakat bisa mengetahui pengelolaan dana yang dikelola oleh pekon. Ungkapnya.

“Sehingga masyarakat mampu menilai dan meng kontrol ketepatan dan realisasi anggaran, yang kami kelola secara langsung dan terbuka untuk umum”. Pungkasnya. (Kamto).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 1 = 1