oleh

Tergugat Eeng, Layangkan Surat Pengawasan, Majelis Hakim Pada Tiga Lembaga

WAY KANAN GS – Eeng Saputra sebagai tergugat perkara perdata dengan PT Bumi Madu Mandiri (BMM), layangkan surat Pengawasan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu yang menangani Perkara Perdata melawan PT. BMM. Rabu (8/7/2020).

Surat mohon pengawasan tersebut di kirimkan pada Ketua pengadilan tinggi Negeri Tanjung karang Lampung, Ketua Mahkamah Agung, RI dan Ketua Mahkah Yudisial RI  KPK. Ri di Jakarta.

Dalam hal melayangkan surat pada ketiga  lembaga tersebut, ia juga mencantumkan no Hanponnya dan Ketua majelis Hakim PN Blambabgan Umpu Pak Budi dan kawan kawan, yang saat ini menangani perkara perdata dirinya (Eeng) dengan PT BMM.

Adapun perkara perdata dirinya dan PT BMM, akibat adanya Pencaplokan tanah ulayat milik masyarakat adat Kampung Gunung Sangkaran kecamatan Blambangan Umpu way kanan Lampung, dengan kuasan lahan kurang lebih 200 hektar. Kata Eeng.

“Saya berharap dengan telah di sampaikan surat mohon pengawasan pada ke tiga lembaga tersebut kepada kiranya, seluruh hakim PN Blambabangan Umpu proses sidang dapat berjalan adalah, transparan dan tidak ada keberpihakan baik pada tergugat Eeng dan penggugat PT. BMM”. Harapnya.

Kuasa Hukum Eeng Saptra, Peri Soneri SH, optimis ia akan memenangkan perkara Klaenya bila mana hakim dapat berpihak adil, karena kami sudah mengumpulkan banyak alat bukti dokumen bahwa Selama ini PT BMM lah yang telah merugikan Masyarakat Adat Gunung sangkaran dan telah membangun konplik Horisontal. Tegas Peri usai sidang di PN Blambangan Umpu. Kamis (9/7/2820).

Sementara ketua Majelis Hakim persidangan Budi SH menjelaskan, agenda sidang akan di lanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian sanggahan dari pihak tergugat. Jelasnya. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

52 − 50 =