JAKARTA GS – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagai Instansi Terbaik dalam Pemanfaatan Utilitas Pusat Data Nasional (PDN) Tingkat Provinsi Tahun 2023 pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kolaborasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional, yang digelar di Ballroom Hotel Mulia, Selasa (17/10/2023).
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Kominfo yang diwakili oleh Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan dan diterima oleh Plh. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh.
Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh penghargaan tersebut bersama dengan dua Provinsi lainnya, yakni Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Riau.
Menurut Plh. Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Pusat Data Nasional (PDN) merupakan fasilitas pusat data untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data yang nantinya digunakan secara bagi data (bahasa Inggris: data sharing) oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung di Indonesia.
“Provinsi Lampung sejak Tahun 2020 sudah berkoordinasi dengan Kemen Kominfo untuk memanfaatkan Pusat Data Nasional dalam rangka penguatan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan peningkatan efisiensi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ucap Achmad Saefulloh.
“Secara Kebijakan daerah, Pemanfaatan Pusat Data Nasional juga telah diatur melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Achmad Saefulloh juga mengatakan bahwa dengan adanya kolaborasi implementasi SPBE ini maka dapat meningkatkan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi aplikasi, dan mempercepat konsolidasi data nasional yang dibangun ditingkat Provinsi.
“Aplikasi-aplikasi yang dibangun ditingkat OPD yang bersifat pelayanan publik dan lain sebagainya, akan dijadikan satu pusat data dan pada saat pembangunannya harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Dinas Kominfo, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aplikasi yang serupa,” ujarnya.
Adapun pembangunan Pusat Data Nasional merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah khususnya Pasal 27 Perpres SPBE, dimana penggunaan PDN menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur TIK pemerintahan dengan pertimbangan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja, mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.
Menteri Kominfo dalam sambutannya yang diwakili oleh Wamen Kominfo Nezar Patria menyatakan bahwa Implementasi SPBE harus diakselerasi dan harus memenuhi output, outcome, dan impact konkret sampai akhir masa pemerintahan ini supaya bisa menjadi pondasi kuat untuk keberlanjutan di pemerintahan selanjutnya.
Untuk itu menurut Nezar Patria, Kemkominfo menekankan 3 poin penting untuk akselerasi Implementasi SPBE, yakni dengan memperkaya orkestrasi lintas K/L/D dengan kewenangan yang jelas, terarah dan terukur.
Kemudian dengan Fokus untuk mengintegrasi dan menghadirkan interoparabilitas 2.700 ruang server atau pusat data dan 24.000 aplikasi yang dikelola oleh K/L/D demi kepentingan masyarakat dan Nasional.
Selain itu juga dengan memastikan kapasitas SDM K/L/D dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan infrastruktur maupun sistem SPBE yang dibangun pemerintah.
Sementara itu, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemkominfo Bambang Dwi Anggono dalam laporannya mengatakan bahwa maksud diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah untuk meningkatkan Sinergisitas dan Kolaborasi progresif dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional untuk percepatan transformasi digital menuju smart government. (Rls)
Komentar