oleh

Tanggung Jawab Moral Sebagai Wakil Rakyat, Fraksi PKS Wacanakan Perda Tentang Narkotika

BANDAR LAMPUNG GS – Ketua Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi, berencana akan menginisiasi hadirnya peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan, penyalahgunaan serta sosialisasi tentang bahaya Narkoba dan sejenisnya di Kota Bandar Lampung.

Agus DJ sapaan akrabnya mengatakan, dirinya akan berjuang agar perda tentang Narkotika dan sejenisnya dapat disahkan pada tahun 2020 ini.

Menurutnya, sebagai Wakil Rakyat, dirinya bersama anggota Fraksi PKS dan para anggota Dewan yang lainnya memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat khususnya di Kota Bandar Lampung

“Saya pribadi punya tanggung jawab moral kepada masyarakat. Jangan sampai Narkoba dan sejenisnya ini menjadi bom waktu yang akan merusak moral dan masa depan para generasi muda di Kota Tapis Berseri ini”. Katanya. Selasa (11/02/2020).

Agus menjelaskan, beberapa waktu lalu, saat dirinya berdiskusi dengan Eddy Marjoni dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) Lampung, ternyata Bandar Lampung saat ini belum memiliki perda tentang pencegahan, penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya. Padahal ditingkat Provinsi perda tersebut sudah ada.

“Saya sebagai Ketua Fraksi PKS akan memperjuangkan agar perda tersebut dapat disahkan. Secepatnya saya akan berkomunikasi dengan teman-teman dari Fraksi lain juga agar dapat mendukung kehadiran perda ini di Kota Bandar Lampung,” kata Agus.

Masih sambung Agus, Kota Bandar Lampung sebagai Ibukota dari Provinsi Lampung pasti sangat riskan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya. Kemudian, Agus juga meminta peran aktif dan Pemerintah setempat agar dapat proaktif meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Saya pribadi meminta Pemerintah setempat khususnya Pemkot Bandar Lampung, untuk tidak tutup mata. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda penerus bangsa ini, agar terhindar dari paparan Narkotika dan sejenisnya,” ajaknya. (gus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

26 − 25 =