oleh

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur SA Warga Banjit di Ringkus Polisi

WAY KANAN GS – Diduga SA (22) warga kelurahan pasar Banjit kabupaten way kanan, melakukan pencabulan terhadap Dara (5) anak di bawah umur. Selasa (11/2/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjit IPTU Abri Firdaus mengungkapkan, pelaku inisial SA (22), warga Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan ditangkap pada hari Senin (10/2/2020) sekitar pukul 16.00 Wib, saat berada di Mushola Muslimin Kelurahan pasar Banjit.

Kapolsek Banjit Abri Firdaus menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh SA terungkap pada Senin (10/2/2020) lalu.

Menurut Kapolsek berdasarkan pengakuan korban, Dara (5) bukan nama sebenarnya, kepada ibu korban yang berdomisili di  Dusun Rejomulyo I Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan. Saat itu sekira pukul 10.00 WIB ibu korban bersama korban pulang kerumah setelah  selesai berjualan sayuran di pasar Banjit.

“Sampai dirumah korban ingin buang air kecil kemudian korban berbicara kepada ibu korban bahwa merasakan pedih dan panas saat kencing, lalu ibu korban membuka celana korban lalu didapati alat kelamin korban sudah lecet dan merah”. Ungkapnya.

Kemudian Sari (ibu korban) menanyakan, ini gara-gara apanya, lalu korban menjawab “dianuin oom di toilet mushola pasar Banjit tadi pagi menggunakan jari tangan lalu memasukkan kemaluan dan ibunya bertanya lagi, oom siapa, lalu korban menjawab oom yang sering main kerumah minta dugan sama kelapa dirumah, yang dikenal korban pelaku berinisial SA”. Katanya.

Mendengar hal itu, orang tua korban membawa korban ke klinik yang berada di Banjit, kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepolsek banjit.

Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya, satu helai celana pendek warna biru, satu helai baju kemeja warna merah lis hitam dan rompi warna abu-abu milik pelaku, satu helai baju warna ungu dan hitam kotak-kotak, lalu satu helai celana hitam kotak-kotak lis ungu yang dikenakan korban saat kejadian.

“Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek. Jelasnya. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 1 = 6