oleh

Ringankan Beban Masyarakat Ditengah Pandemi, Herman HN Berikan Diskon PBB

BANDAR LAMPUNG GS – Kepedulian Walikota Bandar Lampung dua periode, Herman HN, kepada masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 kian nyata. Dirinya memberikan kebijakan dengan menggratiskan, serta memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga terutama selama masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk meringankan masyarakat tingkat ekonomi ke bawah dalam hal pembayaran PBB tersebut.

Menurut Pak Wali sapaan akrabnya, kebijakan itu diberikan kepada masyarakat dengan kriteria yaitu masyarakat tingkat ekonomi ke bawah dan menengah. Yaitu untuk pembayaran PBB Rp150 ribu, Rp300 ribu dan Rp500 ribu.

“Yang pembayaran PBB Rp150 ribu ke bawah saya gratiskan, yang Rp150 ribu sampai Rp300ribu saya diskon 50 persen dan yang dari Rp300ribu sampai Rp500ribu diskon 30 persen,” ungkapnya, Rabu (10/6/2020).

Hal tersebut dilakukan, sambung Herman, untuk enyikapi kondisi perekonomian warga Kota Tapis Berseri. Kemudian, kebijakan ini masih dapat dirasakan warga dalam setahun ini. “Itu berlaku selama tahun 2020 ini terutama di masa pandemi virus Corona,” ujarnya.

Lalu, untuk memperoleh pemberian keringanan pembayaran PBB tersebut, warga tidak perlu repot-repot mendatangi gedung Mal Pelayanan Publik pemerintah setempat.

“Untuk memperoleh kebijakan itu nanti ada aparat kelurahan yang datang ke rumah warga,” jelas Herman HN.

Pihaknya juga mengharapkan melalui pemberian keringanan dalam hal pembayaran PBB ini, warga yang tengah mengalami kondisi kesulitan perekonomian dapat diringankan di tengah kondisi ini.

“Jadi masyarakat tingkat ekonomi ke bawah tidak usah bayar tapi nanti dikasih bukti pembayaran PBB nya,” tutupnya. (gus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

77 + = 79