BANDAR LAMPUNG GS – Dua orang yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung meninggal dunia. Salah satu warga yang berasal dari Kabupaten Lampung Utara dan satu lagi warga Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan data yang dirilis resmi oleh Dinas Kesehatan Lampung bahwa jumlah PDP saat ini ada 69 orang, dengan rincian 21 dalam perawatan, 37 dinyatakan negatif dan 11 orang meninggal.
“Hari ini ada dua PDP kita yang meninggal dunia,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Lampung yang juga Jubir teknis Gugus Tugas Reihana, Sabtu (25/04/2020).
Bunda Reihana sapaan akrabnya kembali menjelaskan bahwa salah satu PDP yang meninggal merupakan warga Lampung Utara. Berjenis kelamin wanita berusia 20 tahun itu memiliki riwayat rawat inap di Rumah Sakit Bayukarta Karawang pada tanggal 17 hingga 22 April 2020.
“Kemudian, pasien ke luar rumah sakit atas permintaan sendiri dan langsung pulang ke Kotabumi Lampung Utara. 23 April sampai Kota Bumi, pasien langsung dirawat di Rumah Sakit Handayani karena ada tumor, yang mengakibatkan pasien lumpuh,” jelasnya.
Reihana menyebut pasien langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM). Tiba di rumah sakit, pasien sudah dalam keadaan koma.
“Tanggal 24 April pagi dilakukan rapid test, hasilnya non-reaktif. Karena ada demam, infeksi paru dan riwayat perjalanan dari daerah terjangkit maka diambil swabnya,” terangnya.
saat masih menunggu hasil swabnya, tambah Reihana, kondisi pasien saat itu makin memburuk. Kemungkinan daya tahan tubuhnya juga turut melemah.
“Pada malam hari, pada pukul 03.10 WIB Pagi Pasien meninggal. Jenazah tersebut langsung dilakukan pemulasaran seperti pasien Covid-19. Hal tersebut guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” cetusnya.
Sementara untuk satu PDP lainnya, merupakan warga Pesisir Barat. Berjenis kelamin Wanita 29 tahun itu juga memiliki riwayat perjalan dari Bekasi.
Dia menyebut tanggal 22 April dirawat di Puskesmas Bengkunat dan dilakukan pemeriksaan gula darah yang mencapai 500 miligram perdesliter. Termasuk dilakukan rapid test dengan hasil non-reaktif.
“Tanggal 23 April, pasien dirujuk ke Rumah Sakit Alimudin Umar Lampung Barat. Pasien dianjurkan untuk menggunakan insulin oleh dokter,” jelasnya.
Lalu, pukul 23.50 WIB kondisi pasien mengalami dibawah kesadaran. Kemudian dilakukan pemeriksaan gula darah, dan hasilnya lebih dari 600 miligram perdesliter.
“Serta dilakukan rapid test kembali, hasilnya tetap non-reaktif. Tanggal 24 April, pukul 05.00 WIB pasien sesak nafas dan dipasang oksigen,” tuturnya.
Kemudian, pukul 09.00 pagi WIB. Kesadarannya mulai menurun dan dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP). Tapi tidak berhasil dan kemudian pasien meninggal dunia. Dilakukan pengambilan swab dan sudah dikirim ke dinas Kesehatan Provinsi.
“Saat pasien sudah tidak sadarkan diri, tim langsung melakukan RJP. Namun, tidak berhasil. Selang beberapa saat dari tindakan RJP tersebut, nyawa pasien tidak dapat tertolong,” piluhnya. (Gus).
Komentar