BANDAR LAMPUNG GS – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung didampingi Kepala Dinas BMBK, Kepala BPKADdan Kepala BAPENDA Provinsi Lampung, bersama seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota didampingi, Kepala Dinas PU, Kepala BPKAD dan Kepala BAPPEDA Kabupaten/ Kota se- Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan dan penganggaran jalan di Provinsi Lampung. Rapat dilaksanakan di ruang Rapat Pusiban Kantor Gubernur Lampung dengan menerapkan Protokol Kesehatan. Senin (22/06/2020).
Dalam rapat dibahas tentang Pendistribusian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung ke pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten /Kota se- Provinsi Lampung, guna pembangunan infrastruktur jalan di Ruas Provinsi Lampung.
Dalam pengarahannya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, sinerginitas kebijakan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten /Kota, dalam rangka DBH Pajak Daerah guna pembangunan infrastruktur jalan di ruas Provinsi Lampung, harus dilakukan secara menyeluruh baik dari sinergi kerangka kerja maupun sinergi administrasi, guna menunjang pembangunan infrastruktur Jalan di ruas Provinsi Lampung.
Secara teknis Kadis BMBK Lampung menjelaskan, bahwa pengelolaan anggaran DBH Pajak Daerah akan diserahkan seluruhnya ke Pemda Kabupaten/ Kota se -Provinsi Lampung, namun untuk pelaksanaannya Lokusnya dialokasikan untuk pemeliharaan Ruas Jalan Provinsi yang masuk ke Wilayah Kabupaten /Kota setempat. (*).
Komentar