oleh

Pro MEG Lampung Nyatakan Putusan MK Harus Dikawal

Berbagai elemen masyarakat mensikapi upaya DPR menganuliran putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan tergesa-gesa membahas RUU Pilkada yang baru. Sikap yang sama juga di gaungkan politisi PDI Perjuangan yang tergabung dalam Pro Megawati (Pro MEG) Lampung.

Sejumlah tokoh Pro MEG Lampung, diantaranya Gatot Suranto, Fandi Candra, Tarmuji BE, Muklis Basri , Tulus Purnomo, Mesman,Yohanes Joko Purwanto, Yupiter Kahimpong, Asino, Prasojo, Ranu Sudiro , dan Herman Suari, tergerak mensikapi upaya pembegalan putusan MK oleh DPR tersebut.

Mesman, salah seorang Tokoh Pro MEG Lampung, menyayangkan langkah baleg DPR yang berusaha menganulir putusan MK dengan RUU Pilkada baru.

Ia mengatakan, masyarakat harus bersatu untuk menentang upaya DPR untuk mensahkan RUU Pilakada yang baru karena akan menganulir putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan Pilkada.

“Akademisi dan masyarakat harus didorong bersuara menentang upaya baleg DPR menganulir keputusan MK. Harus bersatu melawan agar demokrasi di Indonesia tetap tegak dengan mengawal putusan MK.” jelas Mesman.

Mesman menambahkan, upaya menganulir putusan MK adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan menghina kedaulatan rakyat.

“Putusan MK itu final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan masyarakat. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024.” tegas Mesman.

Menurutnya, Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU dan upaya menganulirnya adalah kejahatan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat yang harus dilawan oleh masyarakat.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Indonesia tidak bodoh dan tidak akan mendiamkan upaya DPR yang dinilai akan menganulir putusan MK tentang ambang batas pencalonan Pilkada.

“Seluruh elemen bangsa Indonesia marah dengan upaya merusak demokrasi, pasti akan melahirkan demonstrasi besar-besaran”, tutup Mesman.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

12 − 5 =