LAMPUNG BARAT GS – Pelaksanaan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti tahap dua atas nama Dedi Suryadi Bin (Alm), Tinggai Saputra Bin Sorejo (Alm), Suparno Bin Suparman (Alm), Samsir Bin Udin.
Bahwa pada hari Selasa tanggal (18/10/2022) pukul 11:15 wib telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Pemeriksaan Barang Bukti Tahap dua dari Penyidik Polsek Belalau Kepada Jaksa Penuntut Umum, bertempat di Kejaksaan Negeri Lampung Barat dari atas nama tersangka Dedi Suryadi Bin (Alm),Tinggai Saputra Bin Sorejo (Alm), Suparno Bin Suparman (Alm), Samsir Bin Udin dalam perkara disangka melanggar pasal 303 jo pasal 55 KUHP atau Pasal 303 (BIS) ayat (1) Jo pasal 55 KUHP.
Adapun Barang Bukti Yang di serahkan satu set kartu remi warna biru berjumlah 56 lembar, satu buah kotak kartu warna biru bertuliskan greet flower 888, uang tunai Rp 90.000 ribu, yang terdiri dari delapan lembar pecahan uang Rp.5.000 tiga lembar, pecahan uang Rp. 10.000 satu lembar pecahan uang Rp. 20.000 satu buah kalender.
Bahwa terhadap tersangka Atas nama Dedi Suryadi Bin (Alm), DKK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan sejak tanggal 18 oktober 2022 sampai dengan 06 Desember 2022. (Lili).