oleh

Peningkatan Literasi Keuangan Untuk Memperkuat Pelindungan Masyarakat

BANDAR LAMPUNG GS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui kegiatan edukasi literasi keuangan.

Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.

OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Peraturan tersebut diterbitkan juga untuk memperkuat komitmen, kesadaran dan tanggung jawab PUJK yang memiliki produk dan/atau layanan serta berinteraksi langsung dengan Konsumen dan/atau masyarakat terhadap peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Konsumen dan masyarakat

Literasi Keuangan memiliki tujuan jangka panjang bagi seluruh golongan masyarakat yaitu: Merupakan bentuk investasi jangka panjang yang bermanfaat dalam mengelola dan menjaga kondisi keuangan agar tetap terjaga atau stabil; Meningkatkan jumlah pengguna produk dan layanan jasa keuangan.

Agar masyarakat luas dapat menentukan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, masyarakat harus memahami dengan benar manfaat dan risiko, mengetahui hak dan kewajiban serta meyakini bahwa produk dan layanan jasa keuangan yang dipilih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi masyarakat, Literasi Keuangan memberikan manfaat yang besar harus: Mampu memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan; Memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan​ keuangan dengan lebih baik; Mampu bertanggung jawab pada keputusan keuangan yang diambil; dan Terhindar dari aktivitas investasi pada instrumen keuangan yang tidak jelas.

Dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dikalangan masyarakat, OJK bekerjasama dengan Pemerintah, serta Lembaga Jasa Keuangan, pentingnya akses keuangan dan bisnis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap penggunaan produk jasa keuangan peer-to-peer lending sehingga meminimalisir mengakses entitas yang ilegal, dan Waspada sering ditemui di kehidupan masyarakat sehari-hari memang sangat memerlukan edukasi Keuangan.

Tentunya banyak manfaat yang akan diperoleh, terlebih saat ini sedang marak penawaran-penawaran yang menyesatkan masyarakat, seperti investasi illegal, pinjol illegal bahkan sampai ke Judi Online.  Masyarakat juga kita bekali dengan pengetahuan bagaiman jika ingin memanfaatkan produk pinjaman atau kredit dari  industri jasa Keuangan untuk keperluan penambahan modal usaha.

Dalam penggunaannya keuangan digital dapat membantu ekonomi masyarakat maupun memperburuk kondisi ekonomi tersebut. Dalam praktiknya, fintech peer-to-peer lending dianggap sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman modal kerja dengan tenor yang singkat. Namun dewasa ini, terdapat cukup banyak penyimpangan terkait dengan penggunaan produk ini, salah satunya adalah penggunaan kredit untuk judi online.

Masyarakat lebih memahami dan berhati-hati dalam menyikapi penawaran-penawaran yang ada, sehingga ke depannya, masyarakat yang menjadi korban akan semakin berkurang dan masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi kebutuhan keuangannya, baik ketika memiliki uang maupun memerlukan uang.

OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan serta senantiasa selalu mengupayakan pencegahan untuk menekan kerugian yang timbul pada masyarakat akibat dari maraknya pinjaman online dan investasi illegal, serta cermat dan bijak dalam mengelola keuangan, selalu berpedoman pada prinsip legal dan logis sebelum menggunakan produk jasa keuangan, serta mewaspadai bentuk penipuan transaksi keuangan digital yang sedang kerap terjadi dengan berbagai modus penawaran.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ragu dalam melakukan transaksi Keuangan, dapat menghubungi OJK di Kontak 157, atau WA 081157157157 atau dapat datang ke kantor OJK Provinsi Lampung di Jalan Way Sekampung No.9 Pahoman Bandar Lampung. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 2 = 3