oleh

Pemkot Metro Melakukan Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19

METRO GS – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro melalui Zoom meeting, di ruangan Guest House Rumah Dinas Walikota. Senin (12/07/2021).

Sampai saat ini dampak pandemi Covid-19 masih terasa diberbagai sektor, berbagai langkah dan strategis telah dilakukan, namun masyarakat masih saja ada yang tidak menaati bahkan banyak masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Sekretaris daerah (sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, dengan permasalahan ini Pemkot Metro mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dengan dikeluarkannya Perda bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menghadapi kebiasaan baru dan mencegah penularan serta penyebaran Covid-19. Mencegah kasus baru Covid-19 pada sektor kegiatan masyarakat, meningkatkan angka kesembuhan, mengendalikan angka kematian dan pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman

Lanjut Bangkit, “meminta seluruh aparatur pemerintah baik Camat dan Lurah, untuk bekerja sama dalam menangani PPKM Mikro Diperketat di Kota Metro. Seluruh OPD dalam hal operasi PPKM diperketat juga harus melakukan WFO sebanyak 25%,” Ucap Sekda.

Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengungkapkan, “bahwa Camat dan Lurah harus bisa mendeteksi dini masyarakat yang terdampak, dengan melakukan isolasi mandiri dengan gejala ringan, apabila gejala memberat harus segera dilarikan ke Rumah Sakit.

Sementara itu Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman menuturkan, sesuai Surat Edaran Menteri Agama No 15 tahun 2021, semua kegiatan takbiran dilarang, penyelenggaran pemotongan hewan kurban difokuskan di rumah potong hewan dan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha ditiadakan dan harus dilaksanakan di rumah masing-masing.

Imron Kasat Pol PP Kota Metro mengungkapkan, Perda juga menerapkan sanksi dan denda administrasi, baik bagi perorangan ataupun Pelaku Usaha, Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, yang melanggar protokol dan tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19.

“Bagi pelanggar akan dikenakan denda administrasi dan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Tahapan pemberian sanksi yaitu Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan dilakukan oleh Perangkat Daerah bersinergi dengan TNI, POLRI melalui sosialisasi, patroli atau operasi penertiban”. Pungkasnya. (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

75 + = 79