oleh

Pemkot Metro Mengadakan Rakor Bulan Febuari

METRO GS – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bulan Febuari, kali ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Metro berkesempatan mensosialisasikan penerapan Lapor.go.id, yang bertempat di Aula Pemkot Metro. Rabu (12/02/2020).

Pada kesempatan tersebut dihadiri Walikota Metro, Sekda Kota Metro, Para Staf Ahli Kota Metro, Para Asisten Kota Metro, Camat Lurah se-Kota Metro, Dharma Wanita Persatuan Kota Metro, dan Peserta Rapat.

Kepala Dinas Kominfo Farida mengatakan, dasar pelaksanaan SP4N Lapor yakni Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik, Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 490 / 10005 / SJ tentang sistem pengelolaan layanan publik Nasional melalui Aplikasi SP4N-LAPOR.

SP4N-LAPOR adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik Nasional, dan Lapor, merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Adapun penanganan SP4N-LAPOR pada Pemerintah Kota Metro telah dibentuk Tim pengelola tingkat kota, Tim pusat kendali SP4N LAPOR di Command Center, Helpdesk / Forum bagi Tim pengelola Tingkat Kota,” terang Farida.

Berdasarkan pantauan Tim Liputan Diskominfo, Farida juga menambahkan bahwa, pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui lapor.go.id atau s.id/laporyai (web) , laporyai.metrokota.go.id (web) , kemudian melalui Medsos yakni facebook Pemerintah Kota Metro, instagram Pemerintah Kota Metro, twitter Pemerintah Kota Metro, kemudian melalui sms ke 1708 dengan cara ketik laporyai spasi isi laporan, serta melalui Aplikasi smartphone “METRO KITA” .

“Caranya mudah, dengan mengunduh sesuai dengan link berikut ini  https://play.google.com/store/apps/details…  di aplikasi Playstore. Dimana penerapan SP4N-LAPOR berpengaruh pada Penilaian Evaluasi Reformasi Birokrasi oleh Kemenpan-RB, Penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik oleh Kemenpan-RB,” ujar Farida.

Lebih lanjutnya Farida memaparkan, adapun tindak lanjut pengaduan dipantau oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kantor Staff Kepresidenan, Ombudsman Republik Indonesia.

“Namun kendala sejak SP4N Lapor diterapkan adalah Pejabat penghubung OPD belum menindaklanjuti laporan pada SP4N Lapor. Untuk itu dibutuhkan dukungan, kerja sama dan komitmen bersama seluruh OPD dalam rangka optimalisasi penerapan SP4N-LAPOR pada Pemerintah Kota Metro. Masing-masing OPD membentuk Tim Internal pengelola SP4N LAPOR, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara aktif”. Tutup Farida. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 4 = 4