BANDAR LAMPUNG GS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengadakan Sosialisasi Peraturan Walikota Bandar Lampung No. 38 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (30/8/2023).
Sosialisasi Peraturan Walikota Bandar Lampung tersebut dibuka secara langsung oleh Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, di Ballroom Emersia Hotel.
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf B Peraturan Mendagri Republik Indonesia nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ditetapkan Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 38 Tahun 2022 tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Walikota Bandar Lampung Hj.Eva Dwiana dalan sambutannya, kegiatan sosialisasi ini diadakan agar Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Bandar Lampung bisa berjalan secara profesional dan lebih baik lagi, sehingga dapat menciptakan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai dengan kebutuhan dan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beliau juga berharap, agar dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah ini dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerag yang efektif, efesien dan transparan.
Sosialisasi tersebut juga turut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala BPKAD beserta Pejabat Perencanaan dan Keuangan di sejumlah OPD dan Kecamatan.(*)
Komentar