oleh

Pemkot Bandar Lampung Mempertanyakan Maksud Dari Pemprov Lampung DBH 2023 Yang Tak Kunjung Dibayarkan Secara Penuh

BANDAR LAMPUNG GS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mempertanyakan maksud dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Dana Bagi Hasil (DBH) 2023 yang tak kunjung dibayarkan secara penuh. Selasa (2/1/2024). Diruang Rapat BPKAD Kota Bandar Lampung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengatakan, mekanisme DBH dibayar setiap per triwulan oleh pihak Pemprov Lampung. Namun Pemprov Lampung membayarkan hanya pada triwulan 1 di 2023 dan itu pun tidak penuh hanya sekitar Rp.24 miliar. Sumber DBH berasal dari pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

“Kenapa mereka belum membayarkan ini, tak ada alasannya. Hanya saja mereka bilang Pemprov Lampung butuh uang untuk pembangunan, tetapi juga kan hal yang sama diperlukan oleh kabupaten dan kota, terkait peruntukkan DBH, DBH 2023 untuk triwulan 2, 3 dan 4 yang belum sama sekali dibayar akan dibayarkan pada 2024 sehingga bentuknya terutang. Ini sama saja seperti di tahun 2022, mereka membayar DBH ke kami Rp.124 miliar Termasuk itu untuk DBH triwulan 1 yang nilainya Rp.24 miliar”. Jelasnya.

Pemkot Bandar Lampung juga membutuhkan dana tersebut untuk berbagai keperluan. Mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga untuk biaya biling sekolah. Ada banyak kegiatan yang harus kita biayai. Untuk bayar JKN pengobatan gatis, biling, seragam siswa, beasiswa semua dari itu. Kalau nggak dibayar ya nggak jalan programnya. Katanya.

M Nur Ramdhan mengaku sejauh ini sudah berupaya menagih DBH tersebut, tapi belum ada tanggapan dari Pemprov Lampung. Pungkasnya. (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

73 + = 76