BANDAR LAMPUNG GS — Setelah Kota Bandar Lampung ditetapkan zona merah pandemi Covid-19 oleh Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai Jumat 1 Mei 2020 telah menerapkan penyekatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, sesuai arahan Walikota Herman HN, bahwa di enam pos sentralisasi perbatasan Kota Bandar Lampunh, saat ini telah melakukan penyekatan kepada kendaraan dengan nomor polisi luar Lampung.
“Ya, boleh masuk ke Bandar Lampung, namun harus menunjukkan identitas, jika ia berdomisili di Bandar Lampung akan kita perbolehkan, artinya penduduk Kota Bandar Lampung”. Ungkap Ahmad Husna di Pasar Panjang Bandar Lampung. Senin (4/05/2020)
Selanjutnya, apabila ada plat nomor polisi plat luar dan bukan berdomisili di Bandar Lampung, maka akan kita putar balikkan, kita melakukan ini bukan hanya saat menghadapi lebaran saja, namun sampai Covid-19 selesai, sampai tidak ada lagi wabah ini”. Jelasnya.
Lanjut Husna menambahkan, “jika warga Bandar Lampung.yang ingin keluar Kota ataupun beraktivitas di sekitar Bandar Lampung, tapi kendaraannya nomor polisi luar Lampung tetap kita izinkan, nanti kita kasih kode seperti stiker khusus.
Selain itu, Bandar Lampung memang ada kedatangan santri dari Gontor Jawa Timur. Sudah kita terima santri yang dari Gontor, sebanyak 41 orang, dan 41 orang santri tersebut memang sudah mendapatkan surat sehat dari Dinas Kesehatan Jawa Timur, kemudian setelah sampai di Bandar Lampung, diperiksa juga melalui protokol kesehatan di pintu perbatasan dan di terminal Rajabasa. Imbuhnya.
Dengan adanya surat Kesehatan tersebut, dan sudah kita lakukan juga pemeriksaan secara protokol kesehatan dan sebanyak 41 orang santri yang baru datang ini dinyatakan sehat, namun demikian santri tersebut kita wajibkan karantina mandiri di rumah selama 14 hari”. Pungkasnya. (*).
Komentar