oleh

Pemkab Way Kanan Perpanjang Masa Libur Anak Didik Hingga 22 April 2020

WAY KANAN GS – Sekretaris Daerah Kabupapaten (Sekdakab), Way kanan  Saipul, menjelaskan, Pemkab Way Kanan memperpanjang masa libur sekolah hingga 22 April 2020. Dan pendidikan yang sipat nya perlombaa . Semua hal tersenut demi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan masa Perpanjangan  linur anak sekolah dan perlombaan  tersebut berdasarkan Surat Bupati Way Kanan Nomor : 420/272/IV.01-WK/2020, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan Kabupaten Way Kanan Lampung.

“Untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di lakukan dari rumah masing masing hingga hingga 22 April 2020, ini untuk semua jenjang pendidikan. Jelasnya.

Lanjutnya, dasar surat tersebut adalah,  berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang PencegahanCorona Virus Disease (Covid-19) pada satuan Pendidikan, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Kemudian lanjut nya  berdasarkan Surat Kepala Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0093/J3/TU/2020 hal Penundaan Kegiatan Lomba-lomba Tahun 2020, dan Surat Gubernur Lampung No 420/808/V.01/2020 tanggal 27 Maret 2020 hal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung”. (saleh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

90 − = 83